***SELAMAT DATANG DI WEBSITE QUHAS SCHOOL YPT DAR AL-MASALEH JAMBI***

Khutbah Jumat Suap Menyuap Haram dalam Islam

Khutbah Jumat Masjid As’adiyah Jelutung
Suap Menyuap Haram dalam Islam

Ust Hasbullah Ahmad (081366174429)
(Pendiri  Yayasan Pesantren Terpadu Dar al-Masaleh Jambi; Dosen Tafsir Hadis IAIN STS Jambi)
الحَمْدُ لله الَّذِي كوَّنَ الأَشْيَاءَ وَأَحْكَمُهَا خَلْقاً، وَفَتَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، وَكَانَتاَ رَتْقاً، وَقَسَّمَ بِحِكْمَتِهِ العِبِادَ فَأَسْعَدَ وَأَشْقىَ، وَجَعَلَ للِسَّعَادَةِ أَسْبَاباً فَسَلَكهَا مَنْ كاَنَ أتْقَى، فَنَظَرَ بِعَيْنِ البَصِيْرَةِ إِلىَ العَوَاقِبِ فَاخْتَارَ مَا كَانَ أبْقَى، أَحْمَدُهُ وَمَا أُقْضِي لَهُ بِالحَمْدِ حقَّاً، وَأَشْكُرُهُ وَلَمْ يزَلْ لِلشُّكْرِ مُسْتَحِقَّاً، وَأَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ مَالِكُ الرَّقَابِ كُلِّهَا رِقَّاً، وَأَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلُ البَشَرِ خُلُقاً وخَلْقَاً صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَعَلىَ آلِهِ وَأصْحَابِهِ النَّاصِرِيْنَ لِدِيْنِ الله حَقاً، وَسلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيرْاً.. أمَّابَعْدُ  أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فقال عزّ من قائل : يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Jama'ah Jum'at saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Hidup kita selalu dilimpahkan Rahmat, Ridho dan Inayah dari Allah. Karena itulah wajib bagi kita untuk bersyukur kepadaNya. Dan bentuk syukur itu tidak lain adalah taqwa. Yakni berupaya menjalankan segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Saat kita sendiri maupun dalam kondisi bersama manusia.

Jama'ah Jum'at saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Baru saja kita selesai melaksanakan pemilihan umum legislatif  yang banyak menyisakan masalah baik bagi pemilih maupun yang dipilih, politik uang atau sogok dan suap dilakukan untuk mendapatkan suara, kemunafikanpun merajalela, dengan mengiyakan orang yang memberi uang untuk memilihnya padahal tidak memilihnya. Naudzu biLLAH. Bila politik uang terus terjadi di setiap pemilihan umum di negeri kita, maka kehancuran pasti akan terjadi, karena sesuatu yang dimulai dengan keburukan maka akan berjalan dan berproses juga dengan keburukan. “Kita berlindung kepada Allah SWT”

Ma'asyiral muslimin saudaraku rahimakumullah,
Suap atau sogok yang dalam istilah fiqih dikenal dengan nama risywah (الرِشْوَةُ) adalah pemberian sesuatu kepada pihak yang berkuasa atas urusan tertentu agar pihak itu memutuskan urusan sesuai kehendak pemberi suap, menggagalkan kebenaran, maupun mewujudkan suatu kebathilan. Jika ada seorang hakim, misalnya. Ia hendak mengadili suatu perkara kita. Lalu kita memberinya sesuatu agar keputusannya memenangkankan kita padahal sebetulnya kita di pihak yang salah, itu termasuk suap. Begitu  juga memberi uang atau sesuatu pada seseorang dengan maksud untuk memaksa dipilih dalam pemilu juga disebut suap atau sogok.

Ada  kasus suap pada zaman nabi. Saat Rasulullah SAW menugaskan Ibnu Luthbiyah, salah seorang dari suku Azdi untuk menghimpun zakat. Ketika menghadap Rasulullah ia menyerahkan sebagian harta itu, dan sebagian yang lain tidak diserahkan. Ia berkata: "(Harta) ini untuk engkau (zakat), dan yang ini dihadiahkan buatku." Lalu Rasulullah SAW bersabda:
فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ ، فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ
Mengapa kamu tidak duduk di rumah ayahmu atau ibumu saja, lalu menunggu kamu diberi hadiah atau tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang darimu mengambil sedikitpun dari (hadiah) itu, kecuali akan dia pikul nanti pada hari kiamat di lehernya, jika (hadiah) itu unta, maka dia (memikul unta) yang bersuara, jika (hadiah) itu sapi, maka (dia memikul sapi) yang bersuara, jika (hadiah) itu kambing, maka dia (memikul kambing) yang mengembik. (HR. Bukhari)
Jama'ah Jum'at  saudaraku sekalian yang dirahmati Allah SWT,
Hukum suap atau risywah (الرِشْوَةُ) adalah haram. Baik bagi orang yang menyuap (الرَّاشِى) maupun orang yang menerima suap (الْمُرْتَشِى). Adapun dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah SWT:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)

Rasulullah SAW yang secara tegas melaknat baik orang yang menyuap (الرَّاشِى) maupun orang yang menerima suap (الْمُرْتَشِى).
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan penerima suap. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)

Ijma' para shahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in, yang tidak ada seorang pun diantara mereka yang membolehkan suap atau risywah (الرِشْوَةُ) ini.

Ma'asyiral muslimin saudaraku rahimakumullah,
Seringkali orang-orang ragu-ragu dalam hal suap karena menyangka bahwa itu semacam hadiah saja. Sementara hadiah itu sendiri justru disunnahkan Rasulullah SAW dan bisa menimbulkan saling cinta. Nabi SAW bersabda :
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai. (HR. Baihaqi, Thabrani, & Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Sesungguhnya suap berbeda dengan hadiah. Untuk membedakannya, kita bisa melihatnya dari beberapa sisi:
Pertama, suap itu diberikan dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pemberi suap. Entah itu agar memberikan keputusan yang menguntungkan maupun memberikan keputusan yang merugikan pihak lain. Sedangkan hadiah itu ikhlas, tanpa niatan seperti itu. Sehingga, kalau pun namanya hadiah tapi ada motif seperti itu dibaliknya, ia telah berubah menjadi suap.

Kedua, suap itu membuat orang yang diberi menjadi tidak adil. Ia lebih condong kepada pemberi suap dan cenderung menguntungkannya. Pada aspek ini, sangat tipis perbedaan hadiah dan suap. Jika seorang guru mendapatkan pemberian dari muridnya, misalnya. Lalu dengan pemberian itu ia mengubah nilai dari semestinya, maka pemberian itu telah menjadi suap baginya.

Ketiga, suap itu akan merugikan salah satu pihak. Sedangkan hadiah tidak berpengaruh pada pihak manapun. Contoh yang mudah dalam hal ini adalah ketika memutuskan sesuatu atas dua orang atau lebih. Dengan adanya pemberian dari salah seorang diantaranya kemudian keputusan menjadi berubah dan merugikan orang lain yang tidak memberikan apa-apa, itu termasuk suap, contoh ini sama dengan kasus pemilihan umum yang telah, akan dan terus kita jalani di negeri kita ini. Keempat, biasanya suap itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi sementara hadiah diberikan secara terang-terangan.

Jama'ah Jum'at saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Suap, sogok atau risywah (الرِشْوَةُ) ini selamanya haram kecuali untuk mengembalikan hak. Inipun bagi yang memberi suap (الرَّاشِى) karena alasan ini yang pasti dan jelas. Sedangkan bagi pihak yang menerimanya (الْمُرْتَشِى) tetap menjadi haram baginya.  Contohnya ketika Ibnu Mas'ud sedang berada di Habasyah. Beliau tidak diperbolehkan lewat, padahal beliau berhak lewat jalan itu. Ternyata penjaganya meminta uang. Maka Ibnu Mas'ud memberikan dua dinar supaya diperbolehkan lewat. Beliau berkata:
إِنَّماَ الْإِثْمُ عَلىَ القَابِضِ دُوْنَ الدّافِعِ
Dosanya hanya untuk yg mengambil, bukan yg memberi. 

Sedangkan Jabir bin Zaid, Sya'bi, Atha' dan Ibrahim An-Nakha'i, mereka berpendapat "Tidak mengapa seseorang memberikan uang untuk membela diri dan hartanya  jika dia takut perbuatan zhalim menimpanya." Demikian pula banyak pendapat para tabi'in yang memperbolehkan hal ini.

Ma'asyiral muslimin saudaraku  rahimakumullah,
Lalu bagaimana untuk mengatasi problem besar tersebut. Yang seakan telah berakar kuat dan menyebar ke berbagai bidang pekerjaan dan hampir semua daerah. Naudzu biLLAH.
Pertama, tentu saja membentengi diri kita dan keluarga kita agar tidak terlibat dalam suap menyuap. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS. At-Tahrim : 6)

Kedua, berupaya memperbaiki sistem. Agar tidak ada kesempatan dan ruang bagi para pejabat publik atau calon apapun untuk menerima atau memberi suap. Inilah pekerjaan penting bagi kita semua khususnya para dai politisi Islam yang berupaya melakukan perbaikan pemerintahan (islahuh hukumah). Ketiga, bagi para dai, para murabbi, hendaklah lebih giat untuk membentuk masyarakat dan kaum muslimin sehingga umat berkepribadian islami (shakhsiyah islamiyah) dan kemudian terwujud masyarakat islami (mujtama' muslim). Insya Allah negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur. dipenuhi keberkahan Allah SWT.
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Al-A'raf:96)

Jama'ah Jum'at  saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa suap menyuap adalah hal yang haram dalam Islam dan dosanya amat besar di sisi Allah SWT. Semoga kita mendapat hidayah dari Allah SWT sehingga bisa menghindar dari suap, baik menyuap maupun menerima suap. Amin Ya Rabbal ‘Alamin…


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Label:

Posting Komentar

Technology

{facebook#https://www.facebook.com/QuhasSchoolJambi/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh Maliketh. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget